Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
-
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
-
pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
-
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
*pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
