Peran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting adalah mendukung target pencapaian angka prevalensi stunting 14% pada tahun 2024. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mendukung beberapa pilar terkait target yang harus dicapai oleh Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten serta Pemerintah Desa yang mana memfasilitasi agar desa mengalokasikan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting serta memastikan keluarga berisiko stunting menerima layanan sesuai kebutuhannya dan terjadinya konvergensi layanan di Desa.